Memahami Konsep Wilayatul Faqih: Kepemimpinan Faqih dalam Islam dan Implikasinya Secara Global
Apa Itu Wilayatul Faqih?
Wilayatul Faqih adalah konsep teologis dan yurisprudensial dalam pemikiran Islam Syiah yang menetapkan bahwa seorang faqih (ulama ahli hukum Islam) yang memenuhi syarat memiliki otoritas untuk memimpin masyarakat, terutama dalam ketiadaan Imam Maksum. Konsep ini menjadi landasan sistem pemerintahan Republik Islam Iran dan dipopulerkan oleh Imam Khomeini.
Apakah Wilayatul Faqih Berlaku untuk Seluruh Dunia?
Secara prinsip syariat, wilayah kekuasaan seorang wali faqih tidak dibatasi oleh batas geografis. Artinya, seorang wali faqih secara hukum Islam dapat memimpin seluruh komunitas Muslim di dunia, selama tidak ada hambatan eksternal. Namun, dalam praktiknya, hal ini sulit diwujudkan karena:
Negara-negara lain menganggapnya sebagai intervensi dalam urusan dalam negeri mereka.
Tidak realistis bagi seorang faqih di Timur untuk menetapkan kebijakan bagi masyarakat di Barat, dan sebaliknya.
Apakah Semua Ulama Merupakan Wali Faqih?
Jawabannya tergantung pada dua kondisi utama:
1. Tanpa Pemerintahan Islam
Jika tidak ada pemerintahan Islam yang berdiri, maka menurut pendapat yang masyhur:
Setiap faqih yang memenuhi syarat memiliki otoritas terbatas dalam hal-hal yang disebut umūr ḥasbiyyah (urusan yang tidak boleh ditinggalkan menurut syariat).
Dalam konteks ini, semua faqih yang memenuhi syarat memiliki wilayah (otoritas) secara kolektif dalam batasan tersebut.
2. Dengan Pemerintahan Islam
Jika terdapat pemerintahan Islam dan seorang wali faqih yang mabsūṭ al-yad (berkuasa penuh atas jalannya pemerintahan), maka:
Wilayah (otoritas) hanya dimiliki oleh satu wali faqih.
Faqih lain harus tunduk pada sistem pemerintahan Islam yang berlaku.
Ketika satu faqih yang memenuhi syarat telah diangkat sebagai wali faqih, maka otoritas pemerintahan Islam berpindah sepenuhnya kepadanya dan tidak lagi dimiliki oleh faqih lain.
Konteks Republik Islam Iran
Dalam sistem pemerintahan Iran saat ini:
Konstitusi hanya mengakui satu wali faqih sebagai pemimpin tertinggi.
Wali faqih dipilih oleh Majelis Khobregan (Majelis Ahli).
Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Ayatollah Sayyid Ali Khamenei.
Beliau memiliki otoritas penuh atas urusan pemerintahan dan keputusan final berada di tangan beliau.
Meski demikian, beliau tetap dapat bermusyawarah dan bekerja sama dengan ulama lain, namun keputusan akhir tetap menjadi hak prerogatif beliau.
Kesimpulan
Wilayatul Faqih adalah konsep kepemimpinan faqih dalam Islam Syiah yang memiliki dimensi teologis dan praktis.
Dalam kondisi tanpa pemerintahan Islam, semua faqih yang memenuhi syarat memiliki otoritas terbatas.
Dalam kondisi pemerintahan Islam yang aktif, hanya satu wali faqih yang memiliki otoritas penuh.
Secara hukum Islam, wilayah kekuasaan wali faqih tidak terbatas secara geografis, namun secara praktis dibatasi oleh realitas politik dan kedaulatan negara lain. [hawzah.net]

Komentar
Posting Komentar