Peran Sosial - Agama Marja' Taqlid dalam Tradisi Syiah

Pendahuluan

Marja taqlid adalah salah satu institusi penting dalam tradisi keagamaan Syiah, khususnya Syiah Dua Belas Imam (Itsna Asyariyah). Istilah "marja taqlid" merujuk pada seorang mujtahid (ahli fiqih yang memiliki kemampuan untuk menafsirkan hukum syariat) yang diikuti oleh sekelompok umat Syiah dalam menjalankan praktik keagamaan mereka berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Selain itu, marja taqlid juga menerima dana keagamaan (wajibah syar’iyyah) seperti zakat, khumus, atau sumbangan dari para pengikutnya, yang dikenal sebagai muqallid. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang konsep marja taqlid, syarat-syaratnya, proses pemilihannya, tugas-tugasnya, sumber pendanaan, serta pengaruh sosial dan politiknya dalam masyarakat Syiah.



Pengertian Marja Taqlid

Marja taqlid adalah seorang mujtahid yang memiliki otoritas tertinggi dalam urusan keagamaan di kalangan Syiah. Status ini bukanlah jabatan yang ditunjuk secara resmi, melainkan didapatkan melalui pengakuan masyarakat berdasarkan keunggulan ilmiah dan akhlak mulia. Marja taqlid menjadi rujukan utama bagi umat Syiah dalam menjalankan ibadah dan kewajiban keagamaan, seperti shalat, puasa, zakat, dan berbagai aspek hukum syariat lainnya. Fatwa-fatwa mereka biasanya dirangkum dalam sebuah kitab yang disebut Risalah Taudhih al-Masail (Risalah Penjelasan Masalah-Masalah), yang menjadi panduan praktis bagi para muqallid.

Marja taqlid memiliki peran sentral dalam menjaga kontinuitas ajaran agama Syiah, terutama di masa ketiadaan Imam Mahdi (ghaybah). Mereka dianggap sebagai wakil tidak langsung dari Imam Mahdi dalam memberikan panduan keagamaan kepada umat.

Syarat Menjadi Marja Taqlid

Untuk menjadi marja taqlid, seorang mujtahid harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat, yang mencakup:

  1. Keunggulan Ilmiah (A’lamiyyah): Marja taqlid harus memiliki keunggulan ilmiah dibandingkan mujtahid lain dalam bidang fiqih, ushul fiqih, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Ini berarti ia harus memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an, hadis, dan tradisi keilmuan Syiah.
  2. Keadilan (Adalah): Seorang marja harus memiliki integritas moral yang tinggi, menjaga diri dari perbuatan dosa besar, dan konsisten dalam menjalankan ajaran agama.
  3. Laki-laki: Dalam tradisi Syiah Dua Belas Imam, marja taqlid umumnya harus laki-laki, meskipun ada diskusi modern tentang kemungkinan perempuan menjadi marja (meski ini masih kontroversial dan jarang terjadi).
  4. Kedewasaan (Baligh) dan Berakal Sehat: Marja harus sudah baligh dan memiliki akal yang sehat untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Syarat-syarat ini menjamin bahwa hanya individu yang benar-benar berkompeten dan terpercaya yang dapat menjadi rujukan umat.

Proses Pemilihan Marja Taqlid

Marja taqlid tidak dipilih melalui proses formal seperti pemilihan politik, melainkan melalui pengakuan masyarakat Syiah. Umat biasanya menentukan marja mereka melalui beberapa cara, seperti:

  1. Pengetahuan Pribadi: Seseorang dapat memilih marja berdasarkan pengetahuan pribadi tentang keunggulan ilmiah dan akhlaknya.
  2. Rekomendasi Ulama: Dua orang ulama yang terpercaya dapat merekomendasikan seorang mujtahid sebagai marja taqlid.
  3. Reputasi Keilmuan (Syahr al-A’lamiyyah): Seorang mujtahid yang dikenal luas sebagai yang paling berilmu di kalangan ulama sering kali diakui sebagai marja.
  4. Pengakuan Komunitas Ulama: Sekelompok ulama dapat mengakui seseorang sebagai marja, dan pengakuan ini biasanya diikuti oleh umat.

Proses ini mencerminkan sifat organik dari institusi marja taqlid, di mana otoritas keagamaan dibangun melalui konsensus sosial dan kepercayaan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Marja Taqlid

Tugas utama seorang marja taqlid adalah mengeluarkan fatwa untuk membimbing umat dalam menjalankan kewajiban keagamaan. Namun, peran mereka tidak terbatas pada penerbitan fatwa. Berikut adalah beberapa fungsi utama marja taqlid:

  1. Mengeluarkan Fatwa: Marja taqlid memberikan panduan hukum syariat berdasarkan penafsiran Al-Qur’an, hadis, dan prinsip-prinsip fiqih Syiah.
  2. Mengelola Dana Keagamaan: Marja menerima dana seperti khumus (seperlima dari pendapatan tertentu) dan zakat, yang digunakan untuk keperluan keagamaan, seperti pengelolaan hawzah (sekolah agama), bantuan kepada fakir miskin, dan kegiatan sosial lainnya.
  3. Mengawasi Hawzah Ilmiyah: Marja taqlid sering kali menjadi pengajar utama atau pengawas di hawzah, memastikan keberlanjutan pendidikan keagamaan.
  4. Peran Sosial dan Politik: Dalam beberapa kasus, marja taqlid memberikan panduan dalam isu-isu sosial dan politik, yang dapat memengaruhi dinamika masyarakat Syiah, seperti yang terlihat dalam gerakan politik bersejarah seperti Revolusi Konstitusi Iran atau Revolusi Islam 1979.

Sumber Pendanaan Marja Taqlid

Keuangan marja taqlid sebagian besar berasal dari wajibah syar’iyyah, seperti:

  • Khumus: Seperlima dari keuntungan tertentu yang wajib diserahkan oleh umat Syiah kepada marja taqlid untuk keperluan keagamaan.
  • Zakat: Dana zakat yang dikelola untuk membantu fakir miskin dan kegiatan sosial.
  • Sumbangan dan Nadzar: Kontribusi sukarela dari umat untuk mendukung kegiatan keagamaan atau proyek sosial.
  • Pengelolaan Wakaf: Marja taqlid sering kali mengelola harta wakaf untuk keperluan umum, seperti pembangunan masjid atau sekolah.

Dana-dana ini memberikan marja taqlid kekuatan finansial yang signifikan, yang dapat digunakan untuk memperkuat pengaruh keagamaan dan sosial mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu transparansi keuangan di kantor-kantor marja (dikenal sebagai bayt) menjadi topik diskusi, dengan beberapa marja mulai terlibat dalam aktivitas ekonomi secara langsung atau tidak langsung.

Pengaruh Sosial dan Politik Marja Taqlid

Marja taqlid memiliki pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat Syiah, tidak hanya dalam urusan keagamaan, tetapi juga dalam ranah sosial dan politik. Beberapa contoh pengaruh signifikan marja taqlid dalam sejarah meliputi:

  1. Fatwa Pengharaman Tembakau (1891): Fatwa yang dikeluarkan oleh Mirza Muhammad Hasan Syirazi yang memicu pembatalan konsesi tembakau kepada Inggris di Iran, menunjukkan kekuatan marja dalam memobilisasi masyarakat.
  2. Revolusi Konstitusi Iran (1905-1911): Dukungan dari marja seperti Akhund Khurasani membantu memperjuangkan pembentukan konstitusi modern di Iran.
  3. Revolusi Islam Iran (1979): Dipimpin oleh Ayatullah Ruhullah Khomeini, revolusi ini menunjukkan bagaimana seorang marja taqlid dapat memimpin perubahan politik besar-besaran.
  4. Fatwa Jihad Melawan ISIS (2014): Fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Ali Sistani di Irak memobilisasi umat Syiah untuk melawan kelompok teroris ISIS, yang berkontribusi pada kemenangan melawan kelompok tersebut.

Pengaruh ini menunjukkan bahwa marja taqlid bukan hanya otoritas keagamaan, tetapi juga tokoh yang mampu memengaruhi dinamika sosial dan politik di wilayah-wilayah dengan populasi Syiah yang signifikan.

Sejarah dan Perkembangan Marja Taqlid

Sejarah marja taqlid dapat dibagi menjadi beberapa periode penting:

  1. Sebelum Abad ke-13 Hijriah: Pada masa ini, umat Syiah biasanya mengikuti fatwa ulama lokal di wilayah mereka tanpa adanya marja taqlid tunggal yang diakui secara universal.
  2. Abad ke-13 Hijriah (Era Muhammad Hasan Najafi): Dikenal sebagai Shahib Jawahir, ia dianggap sebagai pelopor marja taqlid yang berpengaruh luas, terutama dari pusat keilmuan Najaf, Irak.
  3. Era Pasca-Najafi hingga Mirza Syirazi: Marja seperti Syekh Murtadha Ansari dan Mirza Muhammad Hasan Syirazi melanjutkan tradisi marja taqlid di Najaf dan Samarra.
  4. Abad ke-20 (Pemindahan ke Iran): Dengan berdirinya hawzah Qom oleh Abdul Karim Haeri Yazdi pada tahun 1921, sebagian marja taqlid mulai berbasis di Iran. Ayatullah Husain Burujerdi menjadi marja terkemuka pada pertengahan abad ke-20.
  5. Pasca-Burujerdi hingga Sekarang: Setelah wafatnya Burujerdi pada 1961, marja taqlid menjadi lebih terdesentralisasi, dengan munculnya beberapa marja di Iran (seperti Khomeini, Gulpaygani, dan Araki) dan Irak (seperti Khoei dan Sistani).

Marja Taqlid Terkemuka

Beberapa marja taqlid terkenal dalam sejarah modern meliputi:

  • Muhammad Hasan Najafi (Shahib Jawahir): Pelopor marja taqlid modern di Najaf.
  • Syekh Murtadha Ansari: Dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan fiqih Syiah.
  • Mirza Muhammad Hasan Syirazi: Terkenal karena fatwa pengharaman tembakau.
  • Akhund Khurasani: Pendukung utama Revolusi Konstitusi Iran.
  • Ayatullah Ruhullah Khomeini: Pendiri Republik Islam Iran.
  • Ayatullah Ali Sistani: Marja terkemuka di Irak saat ini, dikenal karena fatwa jihad melawan ISIS.

Marja Taqlid di Era Modern

Di era modern, marja taqlid menghadapi tantangan baru, seperti globalisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan dinamika sosial-politik. Dengan meningkatnya akses informasi, umat Syiah kini dapat lebih mudah mengakses fatwa dari berbagai marja melalui internet atau media sosial. Selain itu, isu-isu seperti transparansi keuangan dan keterlibatan marja dalam aktivitas ekonomi menjadi perhatian penting. Meski demikian, institusi marja taqlid tetap menjadi pilar utama dalam menjaga identitas keagamaan dan sosial masyarakat Syiah.

Kesimpulan

Marja taqlid adalah institusi yang unik dan berpengaruh dalam tradisi Syiah, yang tidak hanya berfungsi sebagai otoritas keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan politik. Dengan keunggulan ilmiah, integritas moral, dan pengakuan masyarakat, marja taqlid memainkan peran penting dalam membimbing umat Syiah dalam menjalankan ajaran agama dan menghadapi tantangan zaman. Dari fatwa pengharaman tembakau hingga revolusi besar seperti Revolusi Islam Iran, pengaruh marja taqlid telah membentuk sejarah masyarakat Syiah selama berabad-abad. Di era modern, tantangan baru menuntut marja taqlid untuk terus beradaptasi sambil tetap menjaga otoritas dan relevansi mereka dalam masyarakat Syiah global.

Referensi:

  1. Fathullah Pour, Ruhaniyun Syiah di Iran: Sebab-sebab Pengaruh dan Otoritas.
  2. Sayyid Muhammad Kazim Yazdi, Urwatul Wutsqa.
  3. Rasul Jafariyan, Tasyi’ di Irak, Marja Taqlid, dan Iran.
  4. Ahmad Niaqibzadeh dan Mohammad Amani, Peran Ulama Syiah dalam Kemenangan Revolusi Islam.
  5. Ali Syariati, Pidato tentang Peran Ulama Syiah dalam Sejarah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenjang Karir Pelajar Agama di Iran: Dari Talabeh hingga Akhund dan Seterusnya

Mengapa Perbedaan Hari Lahir Rasulullah Disebut Minggu Persatuan di Iran?

Ilmu di Bintang Soraya dan Orang Persia: Dari Hadis Hingga Kenyataan di Iran